DPD: Mewakili yang Tak Terwakili*
Oleh: Muh. Ghufron Mustaqim
(Siswa MA Mu’allimin Muhammadiyah Yogyakarta
Latar Belakang Berdirinya DPD
Pembentukan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dilakukan melalui perubahan ketiga UUD 1945 pada bulan November 2001. Dengan dibentuknya satu lagi lembaga tinggi negara ini (DPD), berarti sistem perwakilan dan parlemen berubah dari sistem satu kamar (unikameral) menjadi dua kamar (bikameral). Juga dengan dibentuknya lembaga ini, berarti Indonesia mengawali babak baru demokratisasi.
Kehadiran DPD ini seiring dengan bergulirnya pelaksanaan desentralisasi versi UU 22/1999. Momen ini dikenal sebagai awal Era Otonomi Daerah versi reformasi. Pendirian DPD ini sejalan dengan kebutuhan peningkatan kapasitas partisipasi daerah dalam kehidupan nasional. DPD juga dimaksudkan untuk digunakan sebagai kanal baru penyampaian aspirasi masyarakat. Diharapkan dengan adanya lembaga ini, partisipasi publik semakin luas.
DPD merupakan salah satu dari dua komponen di parlemen. Perwakilan populasi termanifestasi pada calon-calon yang berasal dari partai politik (parpol) yang akan duduk di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan perwakilan kewilayahan yang termanifestasi pada calon-calon independen perseorangan yang akan duduk di DPD; adalah dua kompenen tersebut.
Pada hakekatnya, DPD merupakan perangkat kenegaraan yang menyeimbangkan peran dan fungsi DPR—yang pasca Amandemen UUD 1945 terlalu bebas dan totalitarian. Bahwa perwakilan populasi harus diimbangi dengan perwakilan wilayah.
DPD di Mata Rakyat
DPD sebagai kanal baru untuk penyampaian aspirasi oleh rakyat kepada pemerintah, seyogyanya kehadirannya di parlemen merepresentasikan kepentingan rakyat. Sehingga kehadiran DPD dalam lembaga legislatif di negeri ini, dapat membuka harapan baru penyampaian aspirasi.
Anggota DPD yang bukan tangan panjang dari partai politik sangat diharapkan keberpihakannya pada rakyat. Ini berbeda dengan DPR yang terkomposisi dari kader-kader partai politik. Sehingga kadang-kadang (atau bahkan sering), kehadirannya di parlemen bukan untuk merepresentasikan aspirasi rakyat atau konstituen yang mempercayainya. DPR cenderung mementingkan urusan yang sifatnya politis daripada yang substantif. Sehingga dapat dikatakan, rakyat di sini bukan lagi menjadi bagian terpenting. Dan DPR tampaknya sudah beralih fungsi menjadi Dewan Perwakilan Parpol. Di sinilah harapan kepada DPD tumbuh untuk menjadi lembaga pengecek dan penyeimbang daripada DPR.
Rakyat adalah bagian terpenting yang tak boleh terlupakan oleh DPD. Karena tanpa rakyat, DPD (sebagai penyalur aspirasi rakyat) praktis tidak punya pekerjaan. Namun kemudian pertanyaannya, “Apakah rakyat sudah mengerti apa hak dan kewajiban DPD?” Jujur kita melihat bahwa rakyat yang mengerti akan hal ini tergolong sedikit. Memang kita melihat bahwa pendidikan politik di Indonesia ini sangat kurang, disebabkan selama berpuluh-puluh tahun rakyat berada di bawah pemerintahan tirani—yang tak pernah mau berkompromi dengan aspirasi rakyat. Tapi kita juga harus ingat bahwa keadaan ini tidak akan berubah kalau DPD membiarkan begitu saja adanya. DPD yang juga sebagai aktor pendidikan politik harus mampu mendidik rakyat dengan cara memperkenalkan dirinya sebagai wadah dan saluran baru aspirasi rakyat. Ini merupakan hal yang sangat fundamental. Bagaimana mungkin DPD dapat bekerja dengan baik apabila rakyat—sebagai sumber aspirasi, tidak mengerti (bahkan mengenalpun tidak) akan DPD? Oleh karena itu, DPD harus mensosialisasikan keberadaannya. Agar di mata rakyat, DPD lebih dapat dipandang (no longer ghaib).
Mengapa DPD Dibutuhkan
Lahirnya demokrasi menuntut adanya partisipasi rakyat yang luas. Partisipasi rakyat akan terwadahi dengan adanya lembaga pemerintah yang khusus untuk dijadikan media penyampaian aspirasi rakyat. Di Indonesia, lembaga itu adalah DPR dan DPD. Keduanya merupakan lembaga tinggi negara di mana representasi aspirasi dan kepentingan rakyat diakomodasi di situ.
Indonesia, di tengah kemajemukan rakyatnya—beragam etnis dan golongan, sangat memerlukan lembaga yang dapat memperjuangkan kepentingan masing-masing. Dan DPD di sini mengambil peranan yang cukup signifikan.
Sejauh ini, peran DPD dalam mengakomodasi aspirasi belum maksimal. Ini bukan saja karena rakyat belum mengenal dan mengerti DPD maupun karena kewenangannya yang dibatasi oleh undang-undang. Tetapi hal ini juga dikarenakan kurang proaktif dan kreatifnya DPD dalam mengakomodasi aspirasi rakyat. Selain harus terus mengupayakan amandemen pasal 22D UUD 1945 yang sangat membatasi kewenangan DPD, tugas DPD adalah membuktikan kepada rakyat dan pemerintah bahwa DPD merupakan bagian yang sangat vital di Indonesia ini. Keterbatasan wewenang seharusnya tidak dijadikan alasan murahan untuk melegitimasi sedikit upaya dalam melaksanakan tugasnya. Dengan menunjukkan bahwa DPD merupakan lembaga yang tak bisa diremehkan, maka lebih besar kemungkinan DPR akan membantu mengamandemen pasal 22D UUD. Sehingga, DPD di sini mendapat keuntungan karena undang-undang telah mengizinkanya untuk memainkan peranan di lapangan yang lebih luas.
Selanjutnya, tugas DPD adalah ‘mewakili rakyat yang tak terwakili.’
Ketika Pemilu mendekati waktunya, setiap Parpol dan para calon DPR, masing-masing mengusung dan menawarkan janji-janji mulia. Mereka menjanjikan keuntungan. Dan dimasa-masa kampanye ini seolah-olah mereka sangat prorakyat—terutama wong cilik. Rakyat pun kemudian memilih partai dan calon DPR yang ’kayaknya’ benar-benar menjanjikan—tanpa berpikir logis tentang kemungkinan yang nantinya akan terjadi. Hal seperti ini wajar terjadi pada rakyat Indonesia. Sebagian mereka adalah golongan yang gumunan (mudah terpukau) dan pingin serba enak nan instan. Namun, kisah apa yang terjadi selanjutnya?
Rakyat gigit jari, mereka menjadi korban penipuan besar-besaran. Ternyata Partai dan DPR yang terpilih tidak work the promises. Padahal ketika kampanye, tanpa malu, mereka (Partai dan Calon DPR) banyak promise the works. Kenapa ini terjadi? Untuk para anggota DPR, akan sulit melaksanakan janjinya karena mereka terbentur kepentingan partai. Sehingga kepentingan konstituen yang ingin disampaikan harus sesuai dengan kepentingan partai. Sulit sekali menemukan anggota DPR yang tetap melaksanakan janjinya ketika kepentingan yang diperjuangkan tidak sesuai dengan kepentingan partai. Hal ini karena konsekuensinya besar, kehilangan jabatan di DPR.
Sedangkan untuk kasus partai akan sulit melaksanakan janji-janjinya karena ribet dengan urusan-urusan koalisi. Sehingga harapan besar konstituen kepadanya digadaikan begitu saja karena harus berkompromi dengan misi partai lain—yang dijadikan koalisi. Hal ini dilakukan untuk menjaring kekuatan menuju tangga kekuasaan dan kebanggaan. Jelas, hal ini orientasinya bukan untuk kepentingan rakyat.
Melihat fakta di atas, siapa lagi yang bertanggung jawab mewakili kalau bukan DPD—sebagai penguasa kamar lain dalam sistem bikameral parlemen. DPD yang hakekatnya bukan dari kader Parpol—karena merupakan calon independen perseorangan, tidak akan banyak menemui masalah dalam melaksanakan tugas dan janjinya—menjaring aspirasi rakyat. Setidaknya tidak serentan seperti yang terjadi di DPR dan Parpol.
Demi memaksimalkan peranannya, maka para anggota DPD wajib menyadari bahwa tugas mereka adalah “mewakili yang tak terwakili.” Di pundak DPD-lah harapan rakyat tertumpu ketika pundak lain diamputasi karena tercederai oleh kepentingan irrasional.()
Daftar Bacaan
”Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Rumah Aspirasi”, http://muradi.wordpress.com/2007/01/06/dewan-perwakilan-daerah-dpd-dan-rumah-aspirasi/
”Menyoroti Eksistensi DPD”, http://www.jpip.or.id/articles/view/91
”Peran Ideal DPD”, http://muradi.wordpress.com/2008/01/10/peran-ideal-dpd/
”Tanpa Peningkatan Peran, DPD Seperti LSM”, http://www.berpolitik.com/static/internal/2007/01/news_911.html
*Ditulis untuk mengikuti lomba penulisan oponi di Hafidh Asrom Center

Leave a Reply